Firza Husein ditangkap dalam kasus makar. (Istimewa) |
"Penangkapannya jam 11.00 WIB pagi tadi di rumah keluarganya ya, bukan di rumah Firza. Ditangkapnya di rumah keluarganya di Jalan Makmur di Jakarta Timur," kata pengacara Firza, Aldwin Rahardian, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Selasa (31/1/2017).
Dijelaskan Aldwin, ada sejumlah aparat yang datang membawa dan menunjukkan surat penangkapan pada malam hari. Setelah ada pengacara dari GNPF MUI, Firza pun kemudian dibawa ke Mako Brimob.
"Keluarga kaget ada surat penangkapan itu dan Firza dibawa ke Mako Brimob. Untuk itu akan ada jumpa pers keluarga dan saya nanti sebelum magrib," ujar Aldwin.
"Keluarga akan minta kejelasan juga. Jadi tuduhan makar tapi penggeledahan, difoto-foto ruangan, hanya difoto-foto saja. enggak ngerti ini ada apa," jelasnya.
Maksudnya, penggeledahan itu dari sejak semalam?
"Iya dan pagi-pagi (Firza) masih ditahan-tahan keluarga (untuk tidak dibawa polisi) sampai ada yang mendampingi baru berangkat ke Mako (Brimob)," ujar suami senator Fahira Idris ini.
Firza, lanjut Aldwin, dibawa ke Mako Brimob setelah ada sejumlah pengacara dari GNPF MUI yang ikut mendampingi.