CM ketika berada di Polsek Nusa Penida. (Tribun Bali) |
Mereka bertemu dengan salah satu terlapor pemerkosaan, yakni GRS (27), di sebuah warung Desa Batununggul, Nusa Penida.
CM dan J diajak oleh GRS ke rumah GKK (24) di Desa Batununggul, Nusa Penida. Sesampainya di rumah itu, korban CM dan rekannya diajak pesta minuman keras berupa arak dicampur bir hitam bersama oleh MYU, GKK, GRS serta dua teman mereka yang lain, yakni KW dan WA.
Pasta miras tersebut berlangsung hingga Jumat (10/2/2017) dini hari. Sekitar pukul 01.00 Wita, korban CM dalam kondisi mabuk diajak masuk ke kamar oleh ketiga terlapor pelaku. Adapun J diajak ke parkiran oleh WA.
Di dalam kamar, MYU (21) berusaha melepas pakaian korban. Korban melawan, tetapi kondisinya yang lemah tidak memungkinkan untuk terus melawan.
Setelah itu, korban disetubuhi oleh MYU, GKK, dan GRS. Adapun KW dan WA hanya menyaksikannya.
CM terus berontak saat disetubuhi, mendorong, dan berteriak meminta keluar kamar.
GKK kemudian mengantarkan CM ke penginapannya di Mae-Mae Beach House di Desa Kutampi.
Keesokan harinya, CM dan rekannya J melaporkan ketiga pemuda tersebut ke Polsek Nusa Penida.
Perwira Urusan Humas Polres Klungkung Iptu I Nyoman Sarjana membenarkan adanya laporan tentang dugaan pemerkosaan tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masih diselidiki dan ditangani oleh Polsek Nusa Penida.
"Kasusnya masih lidik dan ditangani Polsek Nusa Penida. Pelapor sudah divisum dan ketiga terlapor sudah diamankan," jelasnya
Kepala Polsek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika, Sabtu (11/2/2017) mengatakan, ketiga pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di markas Polsek untuk menjalani pemeriksaan.
"Ketiganya Sabtu sore ini (11/2/2017) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Suastika.
Ketiga pemuda Nusa Penida tersebut diancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara