Sejumlah pihak membantah telah menyadap SBY. (CNNIndonesia.com) |
Hal itu dipaparkan Kapolri terkait dengan pernyataan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama yang menyatakan KH Ma’aruf Amin tak jujur di dalam persidangan. Persidangan itu digelar pada 31 Januari lalu.
"Polri tidak lakukan penyadapan terhadap SBY,” kata Tito usai meluncurkan program aplikasi Smile Police di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Sabtu (4/2).
Sebelumnya, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta polisi mengusut dugaan penyadapan dirinya. Dia mengatakan dugaan penyadapan merupakan delik umum yang harus ditangani oleh aparat hukum.
“Sebagai warga biasa, saya mohon, kalau pembicaraan saya kapan pun. Kalau pembicaraan saya dengan Ma’ruf ada transkrip, saya minta polisi, pengadilan untuk tegakkan hukum seadil-adilnya. Ini bukan delik aduan tapi sama di depan hukum,” kata SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2).
Menanggapi SBY, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tak mungkin menyadap SBY.
"Kalau pemerintah enggak mungkin melakukan (penyadapan) itu," kata Yasonna kemarin.
Pemerintah menurutnya juga tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan penyadapan. Penyadapan, kata Yasonna, hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum yang memiliki kewenangan tertentu.
"Kami tidak intervensi penyadapan, kecuali ada tindakan hukum oleh KPK, polisi, jaksa agung, itu dalam rangka penegakan hukum," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga bersuara. Ia mengaku telah mengecek ke sejumlah lembaga negara terkait dugaan penyadapan itu.
Rudiantara mengatakan, penyadapan tidak dibenarkan oleh undang-undang, kecuali dilakukan oleh KPK, Badan Intelijen Negara, dan penyidik dalam rangka penegakan hukum.
“Saya sudah cek, rasanya tidak ada lembaga negara yang melakukannya,” kata Rudiantara.
Sementara Badan Intelijen Negara juga membantah ada tindakan penyadapan yang dilakukan pada Presiden RI ke-6 itu. BIN melalui keterangan resminya menyatakan tidak punya sangkut paut dengan apa yang dinyatakan kuasa hukum Ahok, sapaan Basuki.
"BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," kata Deputi VI BIN Sundawan Salya dalam keterangan tertulis.
Sundawan menyatakan BIN punya kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun dia menegaskan penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam undang-undang.