Tampang Fajri Kamil pengunggah foto bugil pacarnya. (Detikcom) |
Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Ginanjar kepada wartawan, Sabtu (4/2/2017). Ginanjar menjelaskan, tersangka Fajri merupakan warga Kecamatan Indralaya, OI. Dia dilaporkan pacarnya yang berusia 18 tahun terkait penyebaran foto bugil dirinya di medsos.
"Atas laporan tersebut, tersangka kita jempat ke rumahnya kemarin tanpa ada perlawanan. Sekarang tersangka masih diperiksa lebih lanjut," kata Ginanjar.
Ginanjar menjelaskan, tersangka Fajri berduaan dengan pacarnya pada 24 Januari 2017 lalu. Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat melakukan hubungan itu, kata Ginanjar, dengan sengaja keduanya merekam adegan syur tersebut. Rekaman itu dilakukan dengan menggunakan ponsel.
Belakangan, Fajri diam-diam memposting foto pacarnya tersebut. Foto seronok itu akhirnya dilihat salah satu teman pacarnya.
"Salah seorang teman pacarnya memberitahukan kalau foto dipajang di Facebook. Tak terima atas sikap Fajri, pacarnya melaporkan kasus tersebut ke kita," kata Ginanjar.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ginanjar, tersangka Fajri mengaku dengan sengaja memposting foto pacarnya. Alasannya, tersangka sakit hati karena pacarnya tidak bersedia diajak menikah.
"(Tersangka) Sakit hati tak mau diajak menikah. Dia nekat mamajang foto pacarnya di Facebook. Itu alasan tersangka. Yang pasti tersangka kita jerat pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi," tutup Ginanjar.