Type something and hit enter

author photo
By On
Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Jabar
Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Jabar. (viva.co.id)
Beritakepo.com. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait penyerobotan tanah negara milik Perhutani di Bogor, Jawa Barat oleh masyarakat.

Demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di sela mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2017 di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Anton mengatakan, pihaknya telah memulai penyelidikan atas laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana atas peristiwa yang dilaporkan.

"(Dilaporkan) seminggu yang lalu. Yang dugaannya penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. Kami masih menyelidiki, itu kan baru dugaan. Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Mega Mendung dekat kediamannya," ujar Anton.

Diketahui, tindak pidana penyerobotan tamah diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960).

Menyatakan, bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.

Diatur juga dalam Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Di mana, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Selain itu, kata Anton, Rizieq juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh organisasi masyarakat termasuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa, dan tokoh adat terkait pernyataan salam 'sampurasun' diganti menjadi 'campur racun' hari ini, Rabu, 25 Januari 2017.

"Pokoknya gabungan macem-macem mengadakan audensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali campur racun itu. Karena itu sudah menyakiti hati masyarakat Sunda," katanya.

Karena itu, Anton mengimbau kepada Rizieq agar tidak mengulangi melakukan tindakan yang sama yaitu menyakiti hati masyarakat Sunda. "Karena bagi masyarakat Sunda ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat Sunda soal 'Sampurasun' itu," katanya.

Perkara soal dugaan penghinaan adat Sunda yang dilakukan Rizieq, sempat dilaporkan juga ke polisi namun perkara itu dihentikan.

Selain kasus tersebut, saat ini Polda Jawa Barat juga masih melakukan penyidikan kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab. Kasus tersebut dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Click to comment