Nia Kurniawati dan komplotan penculik anaknya. (Istimewa) |
"Jadi motifnya ini untuk memeras suaminya, dengan cara seolah-olah anaknya diculik dan meminta tebusan sebesar Rp 100 juta," ujar Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra, Kamis (26/1/2017), seperti diberitakan Detikcom.
Nia bekerja sama dengan 3 pelaku lainnya, yakni Agus Malik Akbar (43), Andreas Budiman (32), dan Yusuf (32). Ketiganya ditangkap di Dusun Lewidahu Kaler RT 01 RW 06 Desa Parakan Nyasag, Kelurahan Indihiang, Tasikmalaya, pada Rabu (25/1) kemarin.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, Rasam Toyib (52), pada Sabtu (21/1) sore. Itu bermula ketika korban hendak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolahnya di sebuah sekolah dasar yang tak jauh dari rumahnya.
"Korban ini diantarkan oleh ibunya ke sekolah sambil berjalan kaki karena dekat dengan rumahnya. Sesampai di sekolah, ibu korban ngasih kode sama para pelaku yang naik mobil Avanza bahwa itu anaknya," kata Andi.
Setelah anaknya 'diculik', Nia kembali ke rumah. Sampai akhirnya, sekitar pukul 13.20 WIB, Rasam mendapatkan telepon dari nomor tak dikenal yang memberi tahu bahwa anaknya telah diculik dan pelaku meminta tebusan sebesar Rp 100 juta.
Rasam, yang tidak mengetahui keterlibatan istrinya, kemudian menyuruh Nia mengecek anaknya ke rumah guru korban. Nia pun menuruti perintah Rasam dan memberi tahu bahwa korban tidak masuk sekolah.
Nia juga berpura-pura mencari tahu ke teman sekolah korban dan hasilnya pun korban tidak masuk ke sekolah. Atas kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Kamojing, yang segera mengarahkan untuk melapor ke Polsek Cikampek.
Polisi kemudian menyelidiki laporan Rasam itu. Pencarian korban cukup memakan waktu berhari-hari karena ternyata dibocorkan oleh Nia kepada para pelaku.
"Kami sempat terkecoh karena ternyata setiap pergerakan kami ini bocor. Sampai akhirnya, setelah kami mendapatkan petunjuk, kami ketahui keberadaan para pelaku di Tasik dan ternyata mereka disuruh oleh ibu korban. Ibu korban ini sudah pisah ranjang sama suaminya selama 6 tahun," jelas polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal penculikan. Sedangkan dari para pelaku, polisi menyita sejumlah telepon genggam dan barang bukti lainnya.