4 Fraksi DPRD DKI memboikot Ahok. (Gatra.com) |
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan keempat fraksi yang menyatakan sikap yakni Gerindra, PKS, PPP dan PKB. Langkah itu diambil sebagai sikap mereka atas keputusan Kemendagri tidak menonaktifkan Ahok yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Mau berkirim surat, ke Mendagri sebagai tanggapan belum clear-nya penyelesaian pemberhentian gubernur yang berstatus terdakwa. Nah sambil menunggu surat tanggapan keluar, sementara 4 fraksi: Gerindra, PKS, PPP, PKB, menunggu jawaban dari Kemendagri akan tidak melakukan rapat bersama eksekutif," kata Syarif kepada detikcom, Senin (13/2/2017), dilansir Detikcom.
Menurut Syarif, meski menolak rapat bersama, keempat fraksi itu tetap akan menjalankan tugas sebagai dewan. Dia mengatakan pengantifan kembali Ahok sebagai gubernur adalah keputusan yang menyimpang.
"Kita tetap melaksanakan tugas dewan, tapi rapat yang terkait eksekutif kita pending dulu semua menunggu tanggapan dari Kemendragi," ujar Syarif.
Syarif menyebut surat yang nantinya mereka kirimkan ke Kemendagri itu berisi desakan untuk segera menyelesaikan soal pengaktifan dan status Ahok.
"Kurang lebih, di dalam peraturan perundang-undangan pendapat kami sudah jelas bahwa Ahok itu terdakwa, karena itu kembalinya gubernur Ahok yang ada sertijabnya, menurut pendapat 4 fraksi itu sudah dianggap menyimpang," sambungnya.
Syarif pun mengatakan, langkah yang diambil ini juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Penyimpangan, katanya, berpotensi untuk merusak tatanan yang ada.
"Ini tidak ada urusan dengan pilkada, kalau misalnya kita rapat bersama eksekutif kan segala keputusannya harus ditanggung bersama, kemudian siapa yang memberikan otoritas atas sebuah keputusan kan ada di gubernur. Segala keputusan terkait penyelenggara pemerintahan itu menjadi batal karena status yang belum clear," tutur Syarif.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana membantah ada politisasi dalam aksi boikot tersebut. Menurut politisi PKS ini, DPRD DKI akan tetap melakukan aksi boikot sebelum status Ahok dipertegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo.
"Kami akan pending (pembahasan kebijakan) sementara sampai kejelasannya selesai. Ya nggak masalah (apapun keputusannya) asal ada surat dari Kemendagri atau Presiden," ujar Triwisaksana.