Saksi ahli bahasa kasus Ahok, Mahyuni (tengah). (Kumparan.com) |
"Ini seperti ada orang yang mengarahkan pembuatan BAP," kata salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang, di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Tommy menyebut, BAP Mahyuni dan Husni Muadz serupa. Mahyuni dan Husni merupakan dosen linguistik Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang dipanggil untuk menjadi saksi sebagai ahli Bahasa Indonesia.
Mahyuni diperiksa penyidik polisi pada 23 November 2016, sedangkan Husni diperiksa enam hari sebelumnya.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan seperti diberitakan Kumparan.com, poin ke-16 di BAP Mahyuni dan Husni adalah tentang permusuhan. Penyidik bertanya tentang arti kata permusuhan, dan meminta dijawab berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lalu, dijawab oleh Mahyuni dan Husni, permusuhan berarti 'perihal bermusuhan'; 'perseteruan'.
Pada poin selanjutnya, penyidik bertanya arti kata penyalahgunaan. Sama seperti sebelumnya, penyidik meminta jawaban berdasarkan kamus. Penyalahgunaan berarti 'proses, cara, perbuatan menyalahgunakan'; 'penyelewengan' atau 'melakukan sesuatu tidka sebagaimana mestinya'.
Pada poin ke-17 itu, terjadi kesalahan ketik. Kata 'tidak' menjadi 'tidka'. Inilah yang menurut Tommy janggal.
Pengacara Ahok yang lain, I Wayan Sudirta, menilai ahli di persidangan Ahok tidak kredibel. "Mereka tidak objektif dalam memberikan kesaksian," kata dia.
Mahyuni, yang bersaksi di persidangan, tak mempersoalkan kesamaan BAP itu. "Saya enggak paham kalau itu sama. Saya hanya menjawab apa yang ditanyakan oleh penyidik. Hal yang wajar (kesamaan) jika itu hanya terkait definisi," ujar Mahyuni.