Type something and hit enter

author photo
By On
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Tribunnews.com)
Beritakepo.com. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak kunjung menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menurut Fadli, seorang pejabat Pemda yang berstatus terdakwa seharusnya dinonaktifkan.

"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah undang-undang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Fadli mengingatkan, beberapa waktu silam, sejumlah gubernur langsung dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa. Dia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang terseret kasus korupsi.

Fadli pun mempertanyakan apakah ada alasan khusus di balik kebijakan Mendagri yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok. Fadli berpendapat, Mendagri melanggar hukum jika tak segera menonaktifkan Ahok. m.

"Jangan nanti terkesan Mendagri membela, karena kebetulan kawannya. Saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," tutur Fadli.

Tjahjo sebelumnya mengatakan, petahana yang maju di Pemilihan Kepala Daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye. Mereka akan aktif lagi sebagai kepala daerah begitu cuti kampanye tuntas. Kemendagri memilih untuk menunggu proses peradilan yang berlangsung untuk kasus Ahok.

Pihaknya menunggu sampai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukum, setelah pemeriksaan para saksi dan terdakwa selesai dilakukan. Rencananya, Ahok akan kembali ke kantornya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu (11/2/2017).

Click to comment