Firza Husein, tersangka dugaan makar. (Istimewa) |
"Ada 20 pertanyaan seputar makar yang di hotel (Sari Pan Pacific)," kata pengacara Firza, Aziz Yanuar, di depan Mako Brimob, Depok, Rabu (1/2/2017), seperti dilaporkan Detikcom.
Ada tiga orang yang mendampingi Firza saat pemeriksaan. Selain Aziz dan Dahlia Zein yang merupakan kuasa hukum, adik kandung Firza, Fifi Husein juga ikut mendampingi dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar sejam itu.
"Kondisi Firza masih lemas tapi dia jawab pertanyaan dengan kooperatif," ujarnya.
Selain soal makar, Aziz mengatakan, penyidik juga menanyakan sedikit tentang percakapan WhatsApp yang disebut antara Firza dengan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab.
"Sama (soal) gambar yang di video. Tapi sudah dibantah semua karena itu tidak benar," ujarnya.
Polisi sudah memutuskan menahan Firza hingga 20 hari ke depan.
Sementara, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firza Husein di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur sebagai tindak lanjut pelaporan kasus dugaan pornografi. Penggeledahan selesai sekitar pukul 13.30 WIB siang tadi. Sejumlah barang bukti diambil polisi dari rumah Firza tersebut, di antaranya printer, televisi, dan kain seprai.
Polisi menggeledah rumah Firza. (Detikcom) |
"Makanya tadi kita protes, kita akan cek dulu foto-foto di sana habis itu kita akan laporkan. Kita akan lapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan) karena tidak sesuai, tidak ada orang di sana (di rumah)," kata Aziz.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan 3 situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin (30/1) malam. Pelapor, Jefri Azhar melampirkan bukti print out percakapan antara Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein dalam laporannya tersebut.
"Barang bukti ada 5 keping CD berisi slide show percakapan di WA antara HR (Habib Rizieq) dan FH (Firza Husein) dan juga print outnya," ujar Jefri saat dihubungi detikcom, Selasa (31/1/2017).
Adapun, tiga situs yang dilaporkan oleh Jefri yakni baladacintarizieq, www.4nSh0t.comdan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.
"Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat menganggu generasi muda," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).